ANGGARAN DASAR
SERIKAT TOLONG MENOLONG MUSLIMIN BLOK I
PERUMNAS HELVETIA MEDAN
M U K A D D I M A H
Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang
Dengan rasa kesadaran dan untuk mempererat silaturrahim dan kekeluargaan diantara sesama warga yang beragama Islam (peningkatan Habluminannas), maka pada hari ini tanggal 1 September 1985 di Jl. Cempaka IV No. 138, kami mendirikan satu perkumpulan yang bersifat Sosial berupa Serikat Tolong Menolong dan mengadakan musyawarah pada tanggal 06 Januari 2011 di Jl. Cempaka 1 No. 22 untuk menyempurnakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga STM, adalah sebagai berikut :
Pasal 1.
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN.
Perkumpulan ini bernama :
Serikat Tolong Menolong Muslimin.
Disingkat :
STM Muslimin Blok I. Blok I Perumnas
Perkumpulan ini didirikan :
Untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Berkedudukan di :
Helvetia, KelurahanHelvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia.
Pasal 2.
AZAS, MAKSUD DAN TUJUAN
1. Perkumpulan ini berazaskan Pancasila dan Undang-Undand Dasar 1945.
2. Maksud dan Tujuan Perkumpulan ini ialah :
a. Memupuk rasa persatuan, menjalin silaturrahim dan sifat gotong royong sesama anggota.
b. Membangkitkan kesadaran tolong-menolong diantara sesama anggota.
Pasal 3.
K E G I A T A N.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut maka perkumpulan ini berusaha :
a. Mengadakan pelaksanaan kotak amal untuk keperluan acara Perwiritan dan menjenguk anggota yang sakit.
b. Memberikan bantuan sosial berupa materiel maupun moriel kepada anggtoa atau keluarganya yang ditimpa musibah/kemalangan.
c. Mengadakan Pengajian dan Perwiritan.
d. Mengadakan amal usaha lainnya yang bermanfaat bagi anggota ataupun masyarakat.
Pasal 4.
K E U A N G A N.
Keuangan diperoleh dari :
a. Uang Pangkal, Uang Penutup dan Iuran.
b. Besarnya Uang Pangkal, Uang Penutup dan Iuran ditetapkan didalam Anggaran Rumah Tangga.
c. Pendapatan lainnya yang diperoleh dengan syah dan halal yang tidak mengikat kepada perkumpulan STM Muslimin Blok I.
Pasal 5.
K E A N G G O T A A N.
Yang diterima menjadi anggota STM ini ialah :
a. Keanggotan Perwirtian hanya penduduk yang bertempat tinggal di Blok I Perumnas Helvetia Medan dan sekitarnya.
b. Telah menyatakan kesanggupannya menjadi anggota STM dengan mengisi Formulir yang telah disediakan.
c. Telah dianggap syah menjadi anggota STM apabila telah melunasi Uang Pangkal dan Iuran bulan berjalan.
Pasal 6.
SUSUNAN PENGURUS.
Pengurus STM Muslimin Blok I terdiri dari :
1. Ketua dan Wakil Ketua.
2. Sekretaris dan Wakil Sekretaris.
3. Bendahara.
4. Seksi-Seksi.
Pasal 7.
RAPAT-RAPAT DAN PENGAMBILAN KEPUTUSAN.
Rapat rerdiri dari :
1. Rapat Umum.
a. Menetapkan atau mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga STM Muslimin Blok I.
b. Pembubaran pengurus dan pengangkatan pengurus baru.
c. Menentukan dan menetapkan program umum.
d. Memegang kekuasaan tertinggi dalam kepengurusan.
e. Apabila cukup forum rapat anggota dalam perwiritan sudah syah.
f. Pembentukan kepengurusan yang baru diambil melalui dua cara yaitu : secara aklamasi dan secara formatur, dimana salah satu akan dipilih melalui musyawarah dan mufakat.
2. Rapat Pengurus.
a. Mengambil keputusan-keputusan untuk program kerja.
b. Merumuskan program kerja yang telah ditentukan.
c. Diadakan sewaktu-waktu yang dianggap perlu.
Pasal 8.
MASA BHAKTI PENGURUS.
Masa bhakti pengurus STM Muslimin Blok I lamanya 3 (tiga) tahun.
Pasal 9.
P E N U T U P.
1. Hal-hal yang belum tercantum didalam Anggaran Dasar ini akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga STM Muslimin Blok I.
2. Anggaran Dasar ini berlaku surut sejak 01 Januari 2011.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
SERIKAT TOLONG MENOLONG MUSLIMIN BLOK I
PERUMNAS HELVETIA MEDAN
Pasal 1.
K E A N G G O T A A N.
Yang menjadi anggota STM Muslimin Blok I Perumnas Helvetia Medan ialah :
a. Setiap warga Blok I yang beragama Islam dan telah mengisi formulir pendaftaran dengan membayar Uang Pangkal dan Iuran bulan berjalan.
b. Bertempat tinggal resmi di Blok I Perumnas Helvetia Medan dan sekitarnya.
c. Meneruskan anggota STM yang sudah meninggal tanpa mendaftar ulang.
Pasal 2.
HAK ANGGOTA.
Setiap anggota mempunyai Hak :
a. Memperoleh pengakuan yang sama dari STM Muslimin Blok I Perumnas Helvetia Medan.
b. Berbicara dan mengeluarkan pendapat, mengajukan usul serta mengemukakan saran-saran.
c. Memilih dan dipilih.
d. Membela diri.
Pasal 3.
KEWAJIBAN ANGGOTA.
Setiap anggota mempunyai Kewajiban :
a. Menjungjung tinggi nama dan kehormatan STM Muslimin Blok I Perumnas Helvetia Medan.
b. Memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c. Mentaati dan melaksanakan semua keputusan yang telah diambil oleh Pengurus STM Muslimin Blok I Perumnas Helvetia Medan.
d. Setiap anggota diwajibkan untuk melayat apabila ada musibah/kemalangan anggota dan tanggungannya serta ikut bersama-sama mengantarkan ke pemakaman dan menghadiri Takziah selama 3 (tiga) malam berturut-turut, kecuali ada halangan yang dapat dipertanggung jawabkan.
e. Menghadiri Pengajian dan Perwiritan yang ada di Blok I yang dilaksanakan oleh STM Muslimin Blok I.
f. Menjenguk anggota yang sakit dirumah sakit atau dirumah.
g. Menentang setiap usaha yang merugikan kepentingan STM Muslimin Blok I Perumnas Helvetia Medan.
Pasal 4.
PEMBERHENTIAN MENJADI ANGGOTA.
Anggota berhenti karena :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri .
c. Karena pindah STM dan tidak berminat untuk menjadi anggota STM Muslimin Blok I.
d. Diberhentikan karena melakukan perbuatan yang tidak terpujui dan atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
e. Setiap anggota yang berhenti dan diberhentikan dari keanggotaan STM Muslimin Blok I ini, tidak berhak untuk meminta kembali Uang Pangkal dan Uang Bantuan apa saja yang sudah diberikan kepada pengurus serta biaya-biaya lainnya yang ada hubungannya dengan perkumpulan Serikat Tolong Menolong (STM Muslimin Blok I) ini.
Pasal 5.
P E N G U R U S.
1. Pengurus ialah anggota biasa yang dipilih oleh Rapat Anggota menjadi Pelaksana Utama didalam perkumpulan ini.
2. Pemilihan/pemberhentian pengurus dilakukan dalam sidang Rapat Anggota.
3. Secara sukarela dan ikhlas hati mengorbankan tenaga dan pikiran.
4. Tidak menerima balas jasa berupa bentuk apapun juga.
5. Pengurus yang terpilih memegang jabatan selama 3 (tiga) tahun.
6. Pengurus bertanggung jawab untuk memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal-hal yang menyebabkan timbulnya perselisihan paham.
7. Perselisihan diantara sesama anggota harus secepatnya diselesaikan oleh pengurus dengan jalan musyawarah.
8. Ketua dan Wakil Ketua serta pengurus lainnya bertanggung jawab atas kelancaran roda perkumpulan STM Muslimin Blok I.
9. Pengurus menghimbau/memberi teguran dan peringatan kepada anggota STM Muslimin Blok I yang tidak pernah hadir dalam kegiatan STM.
Pasal 6.
PEMBERHENTIAN MENJADI PENGURUS.
1. Pengurus yang berhenti karena berakhirnya masa kepengurusan dapat dipilih kembali dalam kepengurusan yang baru.
2. Pengurus yang diberhentikan sebelum masa tugasnya berakhir disebabkan sesuatu hal, dapat dapat membela diri dalam rapat pengurus atau rapat umum untuk maksud tersebut.
3. Apabila jabatan-jabatan yang kosong sebelum masa jabatannya berakhir, Ketua dapat menghunjuk penggantinya selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan.
Pasal 7.
P E N A S E H A T.
1. Penasehat adalah merupakan unsur yang bersifat kolektif dan bertugas memberikan petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat kepada pengurus STM Muslimin Blok I.
2. Penasehat terdiri dari para Cerdik Cendekiawan, Alim Ulama, Pemuka Masyarakat yang beragama Islam.
Pasal 8.
K E G I A T A N.
Kegiatan-kegiatan yang dilakukan ialah :
1. Mengadakan kegiatan Pengajian dan Perwiritan.
2. Mengadakan Perayaan Hari-Hari Besar Islam (PHBI).
3. Dan mengadakan kegiatan lain untuk syiar Agama Islam.
Pasal 9.
K E U A N G A N.
1. Besarnya Uang Pangkal, Uang Penutup dan Iuran adalah sebagai berikut :
a. Uang Pangkal besarnya : Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah).
b. Uang Penutup besarnya : Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
c. Uang Iuran setiap bulan besanya : Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah).
2. Besarnya uang kemalangan diberikan sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
3. Apabila terdapat kemalangan sebagai tamu dan pelaksanaan fardu kifayah dirumah anggota, maka kepada anggota tersebut diberikan bantuan sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dengan uang penutup sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per-anggota.
4. Besarnya uang menjenguk anggota sakit yang di opname sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), sebagai buah tangan dengan ketentuan diberikan sebanyak 1 kali dalam 1 tahun.
5. Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran STM Muslimin Blok I wajib dipertanggung jawabkan dengan memberikan neraca setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada anggota.
Pasal 10.
P E N U T U P.
1. Penyempurnaan dan perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan berdasarkan musyawarah Anggota.
2. Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku surut sejak 01 Januari 2011.
DITETAPKAN : DI MEDAN
TANGGAL : MARET 2011
SEKRETARIS WAKIL KETUA
SYAFRIZAL, SE. ARFIN SUKRI
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
sukses
BalasHapusSelamat sukses atas blog baru di Dunia Maya
BalasHapussupaya pembukaan wiritan disamping dimulai dari mengagungkan asma Allah, ada baiknya salawat untuk Nabi dengan membacakan/melagukan Salawat Nariyah.
BalasHapusttd : Penasehat R.Pane, SH
Assalamualikum. Mohon izin untuk ambil Ad/art untuk contoh dan adopsi. Ingin buat STM juga di sekitar Rumah. Boleh?
BalasHapusSukses buat stm blok 1 helvetia...sayangnya sy sdh keluar dari sana. Sy berdomisili di marendal skrg. Semoga stm muslimin semakin banyak anggotanya.
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusmohon izin COPAS,, untuk STM di kampung
BalasHapusMohon izin ketua untuk copas di kampung kami
BalasHapusMohon izin pak ketua copas dikampund kami maaf sebelumnya....
BalasHapusIzin ketua copas
BalasHapusMohon izin pak copas dikampung kami,thx
BalasHapusMOHN IZIN UNTUK COPAST YA PAK...
BalasHapusIzin ya saya copas untuk contoh STM kami...
BalasHapusMohon izin saya copas utk contoh STM Desa Kami
BalasHapusijin copas ya ... mksh
BalasHapusizin copas ya kak... buat ad art stm di kampung...
BalasHapusThe 5 best online casino site reviews – 2021 bonuses
BalasHapusBest Online Casinos luckyclub in South Africa · Golden Slots · Blackjack · Roulette · Baccarat · Craps · Roulette · Craps · Slots · Video Poker.
bagus pak..tuk acuan pembuatan ADART
BalasHapus